Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.
Fungsi
Melakukan pengelolaan informasi publik;
Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.