Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan
Informasi Standar Operasional Prosedur Keberatan Informasi
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keputusan penolakan dari PPID.
Atasan PPID mendaftarkan dan memberikan nomor register keberatan serta tanda terima kepada pemohon.
Atasan PPID menelaah alasan keberatan, memeriksa dokumen, dan meminta penjelasan dari PPID Pelaksana terkait keputusan awal.
Atasan PPID memimpin musyawarah internal dengan PPID Pelaksana dan unit kerja terkait untuk menentukan respons atas keberatan.
Atasan PPID memberikan keputusan tertulis kepada pemohon dalam 30 hari kerja, disertai alasan dan bukti yang relevan.
Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja.
Hubungi petugas PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk informasi lebih lanjut.