Kantor Otban Wilayah II Medan | +6261 - 8888 0360 | otban_wil.ii@dephub.go.id

SOP KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan

Tentang SOP Ini

Informasi Standar Operasional Prosedur Keberatan Informasi

Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Pasal 35–38)
  • PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 21–25
  • Perki No. 1 Tahun 2021 Pasal 29–36
Informasi Layanan
Waktu PenyelesaianMaks. 30 Hari Kerja

Biaya LayananTidak Dipungut Biaya

PelaksanaPPID Otban Wilayah II
Prosedur

Alur SOP KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

1
Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keputusan penolakan dari PPID.

2
Registrasi Keberatan

Atasan PPID mendaftarkan dan memberikan nomor register keberatan serta tanda terima kepada pemohon.

3
Penelaahan Keberatan

Atasan PPID menelaah alasan keberatan, memeriksa dokumen, dan meminta penjelasan dari PPID Pelaksana terkait keputusan awal.

4
Musyawarah Internal

Atasan PPID memimpin musyawarah internal dengan PPID Pelaksana dan unit kerja terkait untuk menentukan respons atas keberatan.

5
Pemberian Keputusan

Atasan PPID memberikan keputusan tertulis kepada pemohon dalam 30 hari kerja, disertai alasan dan bukti yang relevan.

6
Hak Sengketa ke KI

Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja.

Bagan Alur / Dokumen

Visualisasi Prosedur

Browser Anda tidak mendukung penayangan PDF secara langsung.
Unduh Dokumen SOP (PDF)

Dokumen yang Diperlukan

Surat Keberatan Tertulis
Memuat alasan keberatan dan identitas pemohon secara jelas
Bukti Penolakan/Tidak Direspons
Salinan surat penolakan atau bukti tidak adanya respons dari PPID
Fotokopi KTP Pemohon
Identitas resmi pemohon yang masih berlaku
Bukti Pengajuan Permohonan Awal
Salinan permohonan dan nomor register permohonan informasi sebelumnya
Butuh Bantuan?

Hubungi petugas PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk informasi lebih lanjut.