Kantor Otban Wilayah II Medan | +6261 - 8888 0360 | otban_wil.ii@dephub.go.id

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Temukan Jawaban Atas Pertanyaan Seputar Layanan PPID Otban Wilayah II Medan

Masyarakat dapat mendaftar akun terlebih dahulu melalui menu Registrasi, kemudian mengisi Formulir Permohonan Informasi dan melampirkan foto KTP sah.

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Layanan informasi publik di Kantor Otban Wilayah II Medan tidak dipungut biaya (GRATIS). Apabila terdapat penggandaan dokumen hardcopy, biaya ditanggung pemohon.

Pemohon berhak mengajukan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID melalui aplikasi PPID paling lambat 30 hari kerja sejak penolakan diterima.