Kantor Otban Wilayah II Medan | +6261 - 8888 0360 | otban_wil.ii@dephub.go.id

Informasi Serta Merta

Informasi yang harus diumumkan segera tanpa penundaan

Pengertian Informasi Serta Merta

Berdasarkan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi ini diumumkan secara langsung dan segera tanpa harus menunggu permintaan dari pemohon informasi.

Contoh Informasi Serta Merta
  • Informasi darurat keselamatan penerbangan
  • Pengumuman penutupan/pembatasan bandara
  • Informasi cuaca ekstrem & NOTAM
  • Informasi wabah/bencana di sekitar bandara
  • Larangan terbang segera (Emergency)
Pengumuman Segera

Daftar Informasi Serta Merta

No Judul
1

Informasi Gempa Bumi di Wilayah Sumut

Deskripsi :

2

Pengumuman Operasional Bandara Wilker

Deskripsi :