Informasi yang harus diumumkan segera tanpa penundaan
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi ini diumumkan secara langsung dan segera tanpa harus menunggu permintaan dari pemohon informasi.
| No | Judul |
|---|---|
| 1 |
Informasi Gempa Bumi di Wilayah Sumut Deskripsi : |
| 2 |
Pengumuman Operasional Bandara Wilker Deskripsi : |