Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan
Informasi Standar Operasional Prosedur Permintaan Informasi Publik
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online (melalui portal ini) atau datang langsung ke loket PPID dengan menyertakan identitas diri (KTP).
PPID mencatat dan memberikan nomor registrasi/tiket kepada pemohon. PPID memverifikasi kelengkapan identitas dan kejelasan informasi yang diminta.
PPID menelaah permohonan dan berkonsultasi dengan unit kerja terkait untuk memastikan status informasi (terbuka/dikecualikan).
PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu maks. 10 hari kerja, menginformasikan apakah informasi dapat diberikan atau tidak.
Apabila informasi dapat diberikan, PPID menyerahkan informasi kepada pemohon sesuai format yang diminta (digital/hardcopy).
Apabila informasi dikecualikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dan memberitahukan hak keberatan pemohon.
Hubungi petugas PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk informasi lebih lanjut.