Kantor Otban Wilayah II Medan | +6261 - 8888 0360 | otban_wil.ii@dephub.go.id

SOP PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan

Tentang SOP Ini

Informasi Standar Operasional Prosedur Permintaan Informasi Publik

Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 21–22)
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Perki No. 1 Tahun 2021 tentang SLIP
  • Permenhub No. PM 8 Tahun 2022 tentang PPID Kemenhub
Informasi Layanan
Waktu PenyelesaianMaks. 10 Hari Kerja

Biaya LayananTidak Dipungut Biaya

PelaksanaPPID Otban Wilayah II
Prosedur

Alur SOP PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

1
Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online (melalui portal ini) atau datang langsung ke loket PPID dengan menyertakan identitas diri (KTP).

2
Registrasi & Verifikasi

PPID mencatat dan memberikan nomor registrasi/tiket kepada pemohon. PPID memverifikasi kelengkapan identitas dan kejelasan informasi yang diminta.

3
Penelaahan Permohonan

PPID menelaah permohonan dan berkonsultasi dengan unit kerja terkait untuk memastikan status informasi (terbuka/dikecualikan).

4
Pemberitahuan Tertulis

PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu maks. 10 hari kerja, menginformasikan apakah informasi dapat diberikan atau tidak.

5
Penyerahan Informasi

Apabila informasi dapat diberikan, PPID menyerahkan informasi kepada pemohon sesuai format yang diminta (digital/hardcopy).

6
Penolakan Beralasan

Apabila informasi dikecualikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dan memberitahukan hak keberatan pemohon.

Bagan Alur / Dokumen

Visualisasi Prosedur

Browser Anda tidak mendukung penayangan PDF secara langsung.
Unduh Dokumen SOP (PDF)

Dokumen yang Diperlukan

Formulir Permohonan Informasi
Diisi lengkap oleh pemohon, tersedia di loket atau portal online
Fotokopi KTP/Identitas Diri
Identitas resmi pemohon (WNI/WNA) yang masih berlaku
Surat Kuasa (jika diwakilkan)
Beserta KTP pemberi dan penerima kuasa yang dilegalisir
Butuh Bantuan?

Hubungi petugas PPID Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk informasi lebih lanjut.