Daftar informasi yang rahasia dan tidak dapat diakses publik berdasarkan uji konsekuensi
Informasi Dikecualikan adalah informasi yang rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 17.
Pengecualian ini dilakukan dengan ketat setelah melalui proses Uji Konsekuensi untuk memastikan bahwa membuka informasi tersebut dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada manfaatnya, misalnya membahayakan keamanan negara, persaingan usaha tidak sehat, hak pribadi, atau rahasia jabatan.
| No | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik | Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik | Jangka Waktu | Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Topologi infrastruktur jaringan server | UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | Jika dibuka dapat berpotensi terkena serangan jaringan | Jika ditutup/tidak diperlihatkan maka server aman dari segala potensi gangguan/serangan hacker | 5 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
| 2 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan Masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individu pejabat dan atau staf | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006: Pasal 8: Perlindungan dan hak saksi dan korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UndangยญUndang ini. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasikan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Pasal 17 huruf j: informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangยญ-Undang. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduan | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan | 5 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
| 3 | Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum | Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum | Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
| 4 | Hak akses CCTV/daerah keamanan terbatas | Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf J Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf D | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektrinik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
| 5 | Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lain | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf B, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
| 6 | Informasi Pengawasan Berita Acara Penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelengara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
| 7 | Informasi Pengawasan Berita Acara Penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelengara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
| 8 | Laporan Hasil Pengawasan dan Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementerian Perhubungan | UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a.b.c dan d j.o Pasal 17 huruf a.b dan h | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses Audit di lingkungan Kementerian Perhubungan | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses Audit di lingkungan Kementerian Perhubungan | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
| 9 | Data Pribadi Responden survei | Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Badan Kebijakan Transportasi |
| 10 | Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan Seleksi Penerimaan Calon Taruna | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h (4) | Apabila dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Apabila ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 5 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
| 11 | Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan: a. gerbang sekolah; b. ruang kelas; c. ruang tenaga pengajar; d. laboratorium; e. perpustakaan; f. asrama; dan g. ruang pembina. | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf J | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang | 5 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
| 12 | Kajian kebijakan yang masih dalam pembahasan | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Jika informasi ditutup, dapat memberikan perlindungan kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual | 1 Tahun | Badan Kebijakan Transportasi |
| 13 | Laporan hasil kegiatan pengawasan yang meliputi Audit Dengan Tujuan Tertentu, Reviu Kasus Penanganan Pengaduan dan Pengawasan lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal | Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduan | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
| 14 | Seluruh dokumen pendukung kegiatan Pengawasan Inspektorat Investigasi tersebut pada Nomor 2 | Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduan | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
| 15 | Informasi terkait proses pemeriksaan tindak pidana sektor transportasi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi โข Publik Pasal 17 huruf a, dapat menghambat proses penegakan hukum โข Publik Pasal 17 huruf h, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi angggota keluarga. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum dan dapat mengungkap rahasia pribadi | Jika informasi ditutup maka dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan informasi/rahasia pribadi | 5 Tahun | PPID UTAMA |
| 16 | Data pribadi responden survei | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 hurufh angka 1, angka 3, dan angka 5 | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 17 | Rancangan cetak biru sarana dan prasarana transportasi | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 18 | Informasi pengaduan barang dan jasa atas kegiatan/pembangunan yang belum melalui proses audit | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 19 | Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 20 | Proses mutasi pegawai | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 21 | Data pribadi ASN Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 22 | Rincian Satuan Harga Penawaran dan Nomor Rekening yang Terdapat Dalam Dokumen tender Barang/Jasa Pihak Ketiga (Perusahaan) | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Pasal 17 huruf h angka 3: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan,dan rekening bank seseorang | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 23 | Hasil proses evaluasi pemberian program beasiswa | โข Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 322 ayat (1): barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. โข Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h: pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila dibuka untuk umum dapat mengungkap rahasia atau data pribadi โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang โข Pasal 17 huruf J: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 24 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individu pejabat dan atau staf | โข Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Normor 13 Tahun 2006: Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduan | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 25 | Data penyelenggaraan negara yang masih dalam proses pengadilan sebagai saksi atau tersangka | โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a angka 1: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; Pasal 14 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 26 | Laporan Keuangan sebelum diaudit (unaudited) 2023 | โข Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (1): Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir โข Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. โข Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara | 1 Tahun | PPID UTAMA |