Portal Resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat.
Informasi mengenai Standart Operasional Prosedur Pelayanan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IISOP Pengajuan Flight Approval SOP.09.KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP Pengajuan Rekomendasi Ketinggian KKOP SOP.01. KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.02. KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.03. KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.04. KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.05. KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.06. KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.25 KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP Pembuatan Pas Bandara SOP.08. KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.07. KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.20 KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.21 KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.22 KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.23 KOBU-II-TAHUN 2026.pdf SOP.24 KOBU-II-TAHUN 2026 .pdf
Informasi Setiap Saat
Persentase Jumlah Pegawai
Berisi Informasi Persentase Jumlah pegawai Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II
Pertanyaan Umum
FAQ Pelayanan PPID
Masyarakat dapat mendaftar akun terlebih dahulu melalui menu Registrasi, kemudian mengisi Formulir Permohonan Informasi dan melampirkan foto KTP sah.
Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, PPID memberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Layanan informasi publik di Kantor Otban Wilayah II Medan tidak dipungut biaya (GRATIS). Apabila terdapat penggandaan dokumen hardcopy, biaya ditanggung pemohon.
Pemohon berhak mengajukan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID melalui aplikasi PPID paling lambat 30 hari kerja sejak penolakan diterima.
Lokasi Kantor
Kantor Otban Wilayah II Medan
Alamat Kantor
Jl. Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20553