Medan, 07 November 2024
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran transportasi udara di Indonesia. Sebagai bagian dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum di sektor perhubungan udara, PPNS menjalankan tugas yang tidak hanya berkaitan dengan investigasi pelanggaran hukum, tetapi juga dengan upaya preventif untuk menghindari potensi kecelakaan atau gangguan yang dapat merugikan keselamatan penerbangan.
Tugas utama seorang PPNS di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan yang berlaku di sektor penerbangan. Pelanggaran tersebut bisa meliputi aspek keselamatan penerbangan, kewajiban operator maskapai, kelaikan pesawat, hingga pelanggaran terkait fasilitas bandara dan pelayanan penerbangan. Penyidik PPNS berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen teknis, keterangan saksi, dan bukti-bukti lain yang relevan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS di lingkungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara diatur di undang-undang nomer 1 tahun 2009 pasal 399 : Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Kegiatan ini di hadiri oleh para stakeholder di lingkungan Otoritas Bandara Wilayah II Medan, dan menghadirkan nara sumber yang berkompeten di bidangnya yaitu David Hasudungan Tambun dan Rizki Kurniawan. Maraden Purba (Kabid P2BU) mengatakan Penanganan dan Pelaporan Awal Pelanggaran Ketentuan Penerbangan sangat di perlukan dalam pendeteksian awal terhadap ancaman di dunia penerbangan, materi – materi yang sudah dijelaskan oleh nara sumber kiranya peserta yang hadir dapat berperan aktif dan insan di dunia penerbangan menjadi lebih baik ke depannya, sehingga dapat menerapkan penegakan hukum terhadap berlakunya Undang-undang Penerbangan.
Bambang Hartato (KaOtban Wil II) di tempat terpisah menyampaikan "saya berharap petugas dapat melakukan investigasi internal jika terjadi kejadian pelanggaran ketentuan penerbangan dan dapat menjalankannya sesuai dengan SOP yang telah disusun dan kemudian melaporkan hasilnya ke Avsec bandara untuk diteruskan ke Kantor Otoritas Bandar Udara. SOP yang telah dibagikan dapat terlaksana dengan baik dan Selamat, Aman dan Nyaman dapat tercipta di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan", tutupnya.